A. Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
- Senjata api - Benda tajam - Bahan peledak - Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan Perdata/ Niaga/PHI, yaitu: Untuk perkara Perdata sidang dimulai tepat jam 10:00 WIB. Para pihak diharapkan hadir 15 menit sebelumnya. Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti Wajib mempersiapkan segala hal yang akan menjadi agenda persidangan: Surat Kuasa Jawaban Saksi Bukti Replik Duplik Mencari informasi mengenai ruang sidang (nama ruang dan lantainya) melalui layar monitor yang tersedia di depan ruang sidang Semua peserta sidang diwajibkan menunggu di ruang tunggu sampai Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Selama menunggu, para pihak/pengunjung persidangan diharap tenang Terdapat beberapa tambahan tata tertib yang harus diikuti dalam persidangan pidana, yaitu:
B. Tata Tertib Persidangan
Surat Edaran Nomer 2 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan