A. Umum.
B. Prosedur Biasa.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
C. Prosedur Khusus.
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
D. Biaya Perolehan Informasi.
E. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi.
F. Registrasi Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Permintaan Informasi.
G. Tanggapan atas Keberatan.
Selengkapnya: