Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS III

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS II

Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur

e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400

Tata Cara Memperoleh Layanan Informasi


TATA CARA MEMPEROLEH  PELAYANAN INFORMASI PADA DI PENGADILAN NEGERI SUMENEP

Cara Memperoleh Informasi

Dalam  melaksanakan  kegiatan  pelayanan  publik,  Pengadilan Negeri Kediri berupaya untuk selalu  dapat memenuhi  harapan masyarakat,  khususnya  para  pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Sumenep dan Pengadilan Negeri Sumenep akan  berupaya  untuk  memberikan  jawaban yang terbaik

Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Sumenep

  1. Secara lisan
  2. Melalui telepon , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00
  3. Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Sumenep
  4. Secara tertulis
    1. Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Negeri Sumenep,  dengan  cara  diantar langsung,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan KH.MAnsyur No 49 Sumenep Madura atau Melalui e-mail: pnsumenep45@gmail.com kunjungi website Pengadilan Negeri Sumenep , pn-sumenep.go.id.
    1. Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
    1. Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Negeri Sumenep
    1. Pengadilan Negeri Kediri akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
    1. Pengadilan Negeri Kediri akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi
    1. Pengadilan  Negeri Kediri akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis
    1. Pengadilan Negeri Kediri hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi

  1. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan
  2. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
  3. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
  4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech