Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/Dju/Sk/Hm02.3/2/2018 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ptsp) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Sumenep bersama 5 Pengadilan tingkat pertama lainnya secara resmi melaunching pelayanan terbarunya yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan E Skum Oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
PTSP ini merupakan inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu program E-SKUM yang juga inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni berupa layanan bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin menghitung jumlah biaya panjar perkara secara elektronik. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Kalianda dengan bangga mempersembahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PTSP bertujuan:
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
Dengan adanya pelayanan terpadu satu pintu, maka masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan hukum dari Pengadilan tidak perlu memasuki ruang-ruang unit kerja bersangkutan. Urusan dapat diselesaikan di meja pelayanan PTSP yang sudah disediakan pada ruang lobby / ruang tunggu tamu secara mudah, cepat, efektif dan efisien.
Masyarakat sebagai pemohon layanan dapat mengajukan permohonan dengan datang ke Pengadilan dan membawa persyaratan lengkap untuk diserahkan kepada petugas layanan yang berada pada meja PTSP. Petugas layanan kemudian akan memeriksa setiap persyaratan lalu memberikannya kepada bagian umum untuk dilakukan scanning. Berkas yang telah di scanning kemudian diinput ke dalam aplikasi untuk diproses. Masing masing kesekretariataan atau kepaniteraan melaksanakan prosedur pelayanan terpadu berdasarkan SOP yang telah ditetapkan. Setelah permohonan berhasil di proses setiap kesekretariatan dan kepaniteraan menyerahkan berkas kepada petugas layanan yang kemudian diberikan kepada pemohon layanan. Setelah itu pemohon layanan dapat membayar PNBP jika ada.
Adapun pelayanannya antara lain :
- pembuatan surat keterangan yang telah terstandarisasi;
- permohonan pendaftaran akta pendirian CV;
- permohonan pendaftaran akta di bawah tangan (waarmerking) surat pernyataan ahli waris;
- permohonan pendaftaran penolakan waris;
- permohonan melaksanakan penelitian dan riset;
- permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- permohonan pendaftaran surat kuasa;
- permohonan pendaftaran legalisasi akta kelahiran;
- permohonan legalisasi surat;
- layanan pengaduan/SIWAS-MARI;
- layanan penghitungan mandiri panjar biaya perkara perdata (e-SKUM);
- layanan yang berhubungan dengan pelayanan jasa
- hukum lainnya;
- penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dari Penyidik;
- penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dari Penyidik;
- penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dari Penyidik/Penuntut Umum;
- penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa/ singkat dari Penutut Umum;
- penerimaan pelimpahan berkas perkara tindak pidana ringan/lalu lintas dari Penyidik;
- pendaftaran permohonan praperadilan;
- penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
- penerimaan permohonan pembantaran;
- penerimaan permohonan izin besuk;
- layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana;
Bidang Perdata, bertugas memberikan layanan:
- pendaftaran perkara permohonan;
- pendaftaran perkara gugatan biasa;
- pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- pendaftaran perkara verzet atas putusan verstek;
- pendaftaran perkara bantahan;
- pendaftaran permohonan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- pendaftaran permohonan konsinyasi;
- pendaftaran permohonan penintipan uang ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- penerimaan permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
- permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara;
- permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- pendaftaran permohonan eksekusi;
- permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi;
- permohonan pendaftaran putusan arbitrase;
- layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata;
Juga terdapat bagian pengaduan dan informasi untuk menerima keluhan dan permintaan informasi dari masyarakat.
- administrasi elektronik surat masuk dan surat keluar;
- registrasi buku tamu;