Berdasarkan SK KETUA PENGADILAN NEGERI SUMENEP Nomor 01/Pen.Pdt/KPN/1/2022/PN.Smp Tanggal 03 Januari 2022 Tentang Perubahan / penyesuaian voorschot / panjar dalam perkara perdata, radius dan ongkos jurusita pada wilayah hukum Kab Sumenep, lampiran ke III.