Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility
Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS II
Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur
e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi dan Misi
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Ketua Hakim dan Pegawai
Ketua Pengadilan
Wakil Ketua Pengadilan
Profil Hakim
Profil Panitera
Profil Sekretaris
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Kasubbag
Juru Sita
Juru Sita Pengganti
Staf
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Agen Perubahan
Role Model
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
e-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Pengawasan dan Kode etik Hakim
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Layanan Disabilitas
Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Penyandang disabilitas
Buku Saku Pedoman Pelayanan Disabilitas
Tata Tertib Pengadilan
Tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
statistik perkara
Ringkasan Daftar Aset dan infentaris
Layanan Publik
Laporan
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
LAPORAN KINERJA TAHUNAN / LAPTA
LAPORAN PELAYANAN PUBLIK
KERTAS KERJA SATKER
LAPORAN SAKIP
LAPORAN TAHUNAN MA
LAPORAN DIPA
LHKPN
IKM
SPAK
LAPORAN SURVEY HARIAN
Pengumuman
Informasi Tilang
Prosedur Permohonan Informasi
Tata Cara Delegasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara Prodeo
Posbakum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Hak Masyarakat
Biaya Salinan Informasi
Hak pemohon Informasi
Tata Cara Memeperoleh Layanan Informasi
Hak Pokok Dalam Persidangan
Prosedur Eksekusi
Permohonan Eksekusi
Pedoman Eksekusi
Mekanisme Eksekusi
Biaya Eksekusi
Alur Peminjaman Berkas Dan Salinan Putusan
Alur peminjaman Berkas Inkrah
Tata Cara peminjaman Berkas
Tata Cara Pemohonan Salinan Putusan
Berita
Artikel
Galeri Foto
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
Sarana Persidangan
Posbakum
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK APM Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PERMOHONAN INFORMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik)
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech