Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS IB
Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur
e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400
HAK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Hak-Hak Dalam Proses Persidangan
Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
-
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
-
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
-
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
-
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
-
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
-
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
-
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
-
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
-
Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
-
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
-
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
-
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
-
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
-
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
-
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
-
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
-
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
-
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
-
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
-
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
-
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Click to listen highlighted text!
Powered By GSpeech