BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
Dasar Hukum :
SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
Biaya Penggandaan Informasi
Besar biaya penggandaan dokumen informasi : Rp. 500,- per lembar
(Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya)