Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri
yang akan meminta bantuan Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan bahwa untuk mempercepat Proses Penyelesaian Delegasi. Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim. DELEGASI MASUK : 1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain. 2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti 3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan Bantuan Delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk. 4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut. 5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut. 6. Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi. Delegasi Masuk : klik di sini. DELEGASI KELUAR : 1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim. 2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui : – Pos – SIPP/Email 3. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos. 4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan. Delegasi keluar : klik di sini. Surat Edaran No. 5 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan SE KEPATUHAN PENANGANAN DELEGASI