INFORMASI PERMOHONAN PENETAPAN SATU ORANG YANG SAMA
Pengadilan Negeri Sumenep
Apa yang dimaksud dengan "Penetapan Satu Orang yang Sama"?
Penetapan satu orang yang sama adalah permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan bahwa dua atau lebih dokumen yang memiliki perbedaan identitas tertentu sebenarnya menerangkan orang yang sama.
Perbedaan tersebut misalnya berupa:
- Perbedaan nama;
- Perbedaan penulisan nama;
- Perbedaan tempat lahir;
- Perbedaan tanggal lahir;
- Perbedaan nama orang tua;
- Kesalahan penulisan identitas pada dokumen;
- Perbedaan identitas antara dokumen yang satu dengan dokumen lainnya.
Contoh sederhana:
Dalam KTP tertulis:
MOHAMMAD ALI
Sedangkan dalam akta kelahiran tertulis:
MOH. ALI
Apabila kedua dokumen tersebut sebenarnya milik orang yang sama, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh penetapan berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang diajukan.
KAPAN MASYARAKAT MEMERLUKAN PERMOHONAN INI?
Permohonan dapat diperlukan ketika terdapat perbedaan identitas antar-dokumen sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi.
Misalnya:
KTP
Nama: MOHAMMAD ALI
??
Ijazah
Nama: MOH. ALI
??
Akta Kelahiran
Nama: MUHAMMAD ALI
??
Dokumen lain
Nama: MOHAMAD ALI
Jika seluruh dokumen tersebut merujuk kepada orang yang sama, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai apakah kondisi tersebut memerlukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri.
Penting: Tidak setiap kesalahan atau perbedaan data harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri. Apabila perubahan atau pembetulan dapat dilakukan langsung oleh instansi penerbit dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat terlebih dahulu menghubungi instansi tersebut.
SIAPA YANG DAPAT MENGAJUKAN?
Permohonan diajukan oleh orang yang berkepentingan langsung terhadap penetapan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pemohon perlu menjelaskan:
- Identitas dirinya;
- Dokumen-dokumen yang memiliki perbedaan;
- Perbedaan identitas yang terdapat dalam dokumen;
- Alasan mengapa dokumen-dokumen tersebut menerangkan orang yang sama;
- Kepentingan pemohon terhadap penetapan tersebut.
DOKUMEN APA YANG PERLU DISIAPKAN?
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda sesuai keadaan masing-masing pemohon. Secara umum, masyarakat perlu menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang dapat mendukung permohonan, antara lain:
1. Identitas Pemohon
- KTP;
- Kartu Keluarga;
- Dokumen identitas lain apabila diperlukan.
2. Dokumen yang Memiliki Perbedaan Identitas
Misalnya:
- Akta kelahiran;
- KTP;
- Kartu Keluarga;
- Ijazah;
- Buku nikah/akta perkawinan;
- Dokumen kependudukan;
- Dokumen lain yang berkaitan.
3. Bukti Pendukung Lain
Apabila diperlukan, dapat disiapkan dokumen atau bukti lain yang dapat membantu menjelaskan bahwa identitas-identitas tersebut menunjuk pada satu orang yang sama.
Sebaiknya semua dokumen yang berkaitan dibawa saat berkonsultasi ke PTSP Pengadilan Negeri.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKANNYA?
Secara sederhana, alurnya adalah:
1. SIAPKAN DOKUMEN
??
2. DATANG/AKSES LAYANAN PENDAFTARAN
??
3. KONSULTASI INFORMASI DI PTSP
??
4. MENYUSUN SURAT PERMOHONAN
??
5. MENDAFTARKAN PERMOHONAN
??
6. MEMBAYAR PANJAR BIAYA PERKARA SESUAI KETETAPAN
??
7. MENUNGGU PENETAPAN JADWAL SIDANG
??
8. MENGIKUTI PERSIDANGAN
??
9. HAKIM MEMERIKSA PERMOHONAN DAN BUKTI
??
10. PENETAPAN PENGADILAN