Senin, 11 Mei 2026, Pengadilan Negeri Sumenep melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Zitting Plaats) di Kantor Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PN Sumenep dalam menghadirkan layanan peradilan yang prima, cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari gedung pengadilan.
Sidang keliling dilaksanakan sebagaimana sidang di gedung pengadilan dengan tetap menghadirkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta Juru Sita guna memastikan proses persidangan berjalan tertib, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh akses keadilan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. PN Sumenep terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang dekat, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
#PNSumenep #SidangKeliling #MahkamahAgungRI #BerAKHLAK