Humas,16 Nov 2022.Sempurnakan Dokumen Kependudukan,Pengadilan Negeri Sumenep Jalin kesepakatan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep,Madura,jawa Timur Melalui Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK).
MoU yang digelar di ruang rapat Adirasa tersebut dalam rangka mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumnen Kependudukan.Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Bapak Arie Andhika Adikresna.SH.MH Menyampaiakan,Dokumen kependudukan adalah sebuah akta othentik yang mempunyai kekuatan hukum karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenag sesuai undang-undang.Oleh karenanya,Kesempurnaan data yang tercantum dalam dokumenb kependudukan itu adalah hal yang wajib dilakukan saat ini.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Sumenep yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan produk berupa penetapan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melayani dan mensosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep agar memiliki data dokumen kependudukan yang sesuai dengan aturan Kependudukan.Kerja sama ini sebagai wujud komunikasi antara Bupati kabupaten Sumenep dengan Pengadilan Negeri Sumenep untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Sumenep.
#PN Sumenep Pojur