Sumenep,(30/ 03/ 2020),Menindak lanjuti surat dari Mahkamah Agung RI No 379/DJU/PS.00/3/2020 tentang Darurat Wabah Penyakit akibat Virus Corona,Persidangan perdana antara LP-PN dan Kejaksaan bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumenep dilakukan dengan menggunakan Teleconference