PN Sumenep Perkuat Sinergitas dengan Komisi Informasi untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Pengadilan Negeri Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui penguatan sinergitas dengan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Warsito, S.H., M.H., menerima kunjungan dari jajaran Komisi Informasi Kabupaten Sumenep. Turut mendampingi, Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo, S.H., M.H..
Adapun rombongan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep yang hadir terdiri dari Ketua Komisi Informasi, Moh. Rifai, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua Winantu, S.E., serta anggota Hasdani Roi, S.H.I., M.H. dan Ainol Horri, S.Pd.I..
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Sumenep menyampaikan bahwa sinergitas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya peran badan publik dalam menyediakan akses informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi yang efektif, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik serta peningkatan kapasitas pengelolaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Sumenep.
Dengan terjalinnya sinergitas ini, Pengadilan Negeri Sumenep semakin menegaskan komitmennya dalam menghadirkan peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.