Kegiatan Apel Pagi dan Sore Di Pengadilan Negeri Sumenep
Humas,Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor: 2/DJU/KP02.1/6/2014 tentang Penegakan Disiplin di Lingkungan Peradilan Umum. Dimana Salah satu isi Surat Edaran tersebut adalah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan Apel Pagi pada setiap hari Senin dan Apel Sore pada setiap hari Jumat bagi seluruh tenaga teknis dan tenaga non teknis (PNS). Pengadilan Negeri Sumenep secara rutin dan tertib melaksanakan Apel di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari Senin pagi pukul 08.00 WIB sedangkan Apel sore dilaksanakan setiap hari Jumat pukul 15.45 WIB Pelaksanaan
Apel Pagi dan Apel Sore yang dilakukan setiap minggu adalah bagian dari Penegakan Disiplin PNS selain sebagai bentuk pengarahan (koordinasi) dari seorang Pimpinan kepada bawahannya mengenai strategi atau kegiatan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dari masing-masing bagian dan media komunikasi mengenai informasi seputar permasalahan aktual yang terjadi.Dalam setiap kegiatan Apel yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumenep seluruh peserta Apel tidak lupa untuk selalu mengumandangkan yel-yel Pengadilan Negeri Sumenep....yel-yel yang dikumandangkan disetiap pelaksanaan Apel tersebut semakin menunjukan kekompakan dan semangat kerja yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang bermutu untuk semua pengguna peradilan.