Sumenep, Selasa 09 Februari 2021 Dalam Menghadapai Situasi Pandemi Covid-19 Seluruh Masyarakat di wajib kan Pakai masker supaya terhidar dari virus covid-19, Pengadilan Negeri Sumenep ,Kejaksaan Negeri Sumenep dalam kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021 Mengadakan Pembagian Masker secara Gratis Kepada Masyarakat Pengguna jalan, Acara Tersebut Berlangsung di depan Kantor Pemda Sumenep
Masker Diberikan Kepada Masyarakat Oleh KPN Bpk.Arie Andhika Adikresna,S.H.,M.H Beserta Pejabat
Jadi, bagi-bagi masker, ini bagian dari ikhtiar kami untuk segera menghilangkan pandemi covid dari bumi Sumenep, dan Indonesia. Sehingga, Sumenep khususnya dan Indonesia pada umumnya bisa bangkit dari pandemi. Ekonomi kembali pulih. Dan masyarakat kembali bisa hidup normal,
Bpk Ketua Arie Andhika Adikresna SH.MH,merespon baik kegiatan bagi-bagi masker, dalam rangka peringatan HPN 2021. “Ini kegiatan positif. Kami sangat mendukung. Kegiatan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk memutus sebaran Covid-19,
pembagian masker secara gratis sasaran utama untuk menjadikan gerakan sadar bermasker di Kota Keris Sumenep. membagikan masker kepada pengendara di Jalan . dan kami selalu mengingatkan agar para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalan raya Sumenep tetap menerapkan protokol kesehatan