Diberitahukan bagi para pelanggar : 1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Sumenep. 2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Rabu setiap minggunya 3 Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sumenep 4. Apabila NOMOR TILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ)