Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech
Please ensure Javascript is enabled for purposes of
website accessibility
Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS II
Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur
e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400
Beranda
Tentang Pengadilan
Pengantar Ketua Pengadilan
Visi dan Misi
Profil Pengadilan
Sejarah Pengadilan
Struktur Organisasi
Wilayah Yuridiksi
Profil Ketua Hakim dan Pegawai
Ketua Pengadilan
Wakil Ketua Pengadilan
Profil Hakim
Profil Panitera
Profil Sekretaris
Panitera Muda
Panitera Pengganti
Kasubbag
Juru Sita
Juru Sita Pengganti
Staf
Profil Pegawai Tidak Tetap
Profil Role Model dan Agen Perubahan
Agen Perubahan
Role Model
Kepaniteraan
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Perdata
Kepaniteraan Hukum
Sistem Pengelolaan Pengadilan
e-Learning
Kebijakan / Yurisprudensi
Rencana Strategis
Pengawasan dan Kode etik Hakim
PTSP
Jenis Layanan
Standar Pelayanan
Layanan Disabilitas
Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Sarana dan Prasarana Penyandang disabilitas
Buku Saku Pedoman Pelayanan Disabilitas
Tata Tertib Pengadilan
Tata Tertib Pengadilan
Informasi Perkara
Delegasi
statistik perkara
Ringkasan Daftar Aset dan infentaris
Layanan Publik
Laporan
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
LAPORAN KINERJA TAHUNAN / LAPTA
LAPORAN PELAYANAN PUBLIK
KERTAS KERJA SATKER
LAPORAN SAKIP
LAPORAN TAHUNAN MA
LAPORAN DIPA
LHKPN
IKM
SPAK
LAPORAN SURVEY HARIAN
Pengumuman
Informasi Tilang
Prosedur Permohonan Informasi
Tata Cara Delegasi
Pengaduan Layanan Publik
Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan
E-Brosur
Layanan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Peraturan dan Kebijakan
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara Prodeo
Posbakum
Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
Prosedur Pengajuan Perkara
Biaya Perkara
Hak Masyarakat
Biaya Salinan Informasi
Hak pemohon Informasi
Tata Cara Memeperoleh Layanan Informasi
Hak Pokok Dalam Persidangan
Prosedur Eksekusi
Permohonan Eksekusi
Pedoman Eksekusi
Mekanisme Eksekusi
Biaya Eksekusi
Alur Peminjaman Berkas
Alur peminjaman Berkas Inkrah
Tata Cara peminjaman Berkas
Berita
Artikel
Galeri Foto
Kegiatan Pengadilan
Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
Sarana Persidangan
Posbakum
Hubungi Kami
Alamat
Sosial Media
Reformasi Birokrasi
Zona Integritas
Area I
Area II
Area III
Area IV
Area V
Area VI
LKE ZI
Akreditasi Penjaminan Mutu
SK APM Pengadilan
Manual Mutu
Sertifikat Akreditasi
SK Penetapan Nilai Akreditasi
Hak Pokok dalam Persidangan
HAK DALAM PROSES PERSIDANGAN
Hak-Hak Dalam Proses Persidangan
Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
Berhak segera menerima atau menolak putusan.
Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Click to listen highlighted text!
Powered By
GSpeech