Gedung Pengadilan Negeri Sumenep yang ada sekarang merupakan gabungan antara bangunan lama dan bangunan baru. Bangunan lama dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda sekitar tahun 1908 dan penambahan bangunan baru dibangun oleh Pemerintah Indonesia. Pada Tahun Anggaran 2007 / 2008 ada perubahan bangunan pada bagian muka bangunan induk yang dipergunakan untuk ruang Ketua, Ruang Wakil Ketua, Ruang Hakim, Ruang Panitera, Ruang Umum, Ruang PTSP, Ruang Hukum dan Ruang Perdata.Pada Tahun anggaran 2009 ada perubahan bangunan pada bagian samping bangunan induk yang dipergunakan untuk ruang Server dan PTIP, ruang Panitera Pengganti yang terletak di atas ruang Sidang Utama. Bahwa kondisi Bangunan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep terbaru tersebut , masih belum memenuhi Standar Prototype Gedung Pengadilan Negeri sebagai mana yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun Daftar Nama Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak Tahun 1962 sampai dengan sekarangadalah sebagai berikut :
Pengadilan Negeri Sumenep merupakan salah satu satuan kerja peradilan umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Sumenep memegang peran strategis dalam sistem peradilan nasional, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat pencari keadilan. Secara historis, keberadaan Pengadilan Negeri Sumenep memiliki akar yang panjang dalam perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Gedung pengadilan ini didirikan pada masa Pemerintahan Hindia Belanda sekitar tahun 1908. Pada masa awal berdirinya, lembaga ini dikenal dengan nama Pengadilan Negeri Ekonomi Sumenep. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang berlokasi di Jalan K.H. Mansyur Nomor 49, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep. Hingga saat ini, kompleks gedung Pengadilan Negeri Sumenep merupakan perpaduan antara bangunan lama peninggalan kolonial yang memiliki nilai historis dan arsitektural, serta bangunan baru yang dibangun oleh Pemerintah Republik Indonesia guna menunjang kebutuhan pelayanan peradilan yang semakin modern dan berbasis teknologi. Dalam perjalanan kelembagaannya, Pengadilan Negeri Sumenep telah beberapa kali mengajukan usulan peningkatan klasifikasi dari Kelas II menjadi Kelas I B. Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan meningkatnya jumlah perkara yang ditangani, tingginya intensitas persidangan yang berimplikasi pada penundaan sidang, serta kebutuhan penguatan sarana dan prasarana pendukung pelayanan peradilan. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa beban kerja dan kompleksitas perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sumenep mengalami perkembangan yang signifikan dari waktu ke waktu. Upaya peningkatan klasifikasi ini merupakan wujud komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kapasitas organisasi, serta mendorong profesionalisme dan integritas aparatur peradilan. Dengan klasifikasi yang lebih tinggi, diharapkan struktur organisasi, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran dan fasilitas dapat lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Setelah melalui proses pengusulan dan evaluasi secara bertahap, Pengadilan Negeri Sumenep akhirnya memperoleh persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: B/1397/M.KT.01/2024 tentang Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Persetujuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 451A Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025, Pengadilan Negeri Sumenep secara resmi ditetapkan naik kelas menjadi Pengadilan Negeri Sumenep Kelas I B. Kenaikan klasifikasi ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kelembagaan Pengadilan Negeri Sumenep, sekaligus mencerminkan peningkatan kapasitas organisasi, bertambahnya kompleksitas perkara, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di wilayah Kabupaten Sumenep.Dengan status Kelas I B, Pengadilan Negeri Sumenep diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada terwujudnya keadilan substantif bagi seluruh masyarakat. #humaspnsumenep