Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS III

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS II

Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur

e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400

Sejarah Pengadilan


                                             

  1. SEJARAH PENGADILAN NEGERI SUMENEP

 

  1. Sejarah singkat Pengadilan

Pengadilan Negeri Sumenep merupakan salah satu kantor Pengadilan Negeri di Indonesia yang Gedungnya didirikan pada zaman Belanda dengan fungsi untuk menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di Wilayah Kabupaten Sumenep. Pengadilan Negeri Sumenep dahulu bernama Pengadilan Negeri Ekonomi Sumenep dan terletak di atas tanah Negara tepatnya di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dengan luas persil 4.489 m2 dan luas bangunan2.480m2.

Gedung Pengadilan Negeri Sumenep yang ada sekarang merupakan gabungan antara bangunan lama dan bangunan baru. Bangunan lama dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda sekitar tahun 1908 dan penambahan bangunan baru dibangun oleh Pemerintah Indonesia.

Pada Tahun Anggaran 2007 / 2008 ada perubahan bangunan pada bagian muka bangunan induk yang dipergunakan untuk ruang Ketua, Ruang Wakil Ketua, Ruang Hakim, Ruang Panitera, Ruang Umum, Ruang PTSP, Ruang Hukum dan Ruang Perdata.

Pada Tahun anggaran 2009 ada perubahan bangunan pada bagian samping bangunan induk yang dipergunakan untuk ruang Server dan PTIP, ruang Panitera Pengganti yang terletak di atas ruang Sidang Utama.

Bahwa kondisi Bangunan Kantor Pengadilan Negeri Sumenep terbaru tersebut , masih belum memenuhi Standar Prototype Gedung Pengadilan Negeri sebagai mana yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Adapun Daftar Nama Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sejak Tahun 1962 sampai dengan sekarangadalah sebagai berikut :

 

  1. R. ABD THALIB, SH                                                1962 – 1963
  2. SOEMARSONO, SH                                               1963 – 1970
  3. SOEBIAKTO, SH                                                     1970 – 1976
  4. LOWE SUNYOTO,SH                                             1976 – 1978
  5. R. BASOEKI, SH                                                     1978 – 1987
  6. MANSYUR IDRIS,SH                                             1978 – 1990
  7. H.A MANGKONA, SH                                             1990 – 1995
  8. BASUKI SURYA, SH                                               1995 – 1998
  9. HJ. SOENTARI SOEKARDI,SH                             1998 – 1999
  10. M. EFFENDI MURAD, SH                                      1999 – 2003
  11. ALFAN, SH                                                             2003 – 2005
  12. SONHAJI, SH                                                         2005 - 2007
  13. HARSONO, SH                                                      2007 – 2009
  14. ACHMAD FAUZI, SH.MH                                       2009 – 2011
  15. TITO SUHUD, SH                                                  2011 – 2012
  16. HJ. ENI SRI RAHAYU, SH.MH                              2012 – 2015
  17. ARLANDI TRIYOGO, SH.MH                                2015 – 2017
  18. H.HASANUR RAHMANSYAH ARIF,SH.MH          2017 – 2018
  19. AKHMAD BUKHORI, SH.MH                                2018 – 2020
  20. ARIE ANDHIKA ADIKRESNA SH.MH                   2020 - 2023
  21. YULI PURNOMOSIDI SH.,MH                              2023 - Sekarang

 

  1. Kebijakan Umum Peradilan

Pengadilan Negeri Sumenep merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden dan bertindak sebagai salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman bagi pencari Keadilan . Pengadilan Negeri Sumenep menangani perkara Perdata dan Pidana yang meliputi  Wilayah Hukum   Kabupaten Sumenep.

            Sebagai mana dalam penyelenggaraan tugas dan pengembangan Hukum tentunya tidak terlepas dari Potensi dan Keadaan Umum, mengenai Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Sumenep, sebagai gambaran umum secara singkat dapat di uraikan sebagai berikut :

  1. Daerah Wilayah Hukum

GAMBARAN UMUM WILAYAH KABUPATEN SUMENEP

  1. Geografis, Administratif dan Kondisi Fisik Gambaran umum wilayah Kabupaten Sumenep meliputi kondisi geografis,
  2. Administratif, kondisi fisik Wilayah, Demografi, Keuangan dan Perekonomian Daerah, Sosial Budaya dan Kelembagaan.
  3. Geografis Wilayah Kabupaten Sumenep berada diujung timur Pulau Madura dengan letak geografis diantara113º 32? - 116º 16? Bujur Timur dan 4º 55? - 7º 24? Lintang Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :  Sebelah Selatan : Selat Madura§  Sebelah Utara : Laut Jawa§  Sebelah Barat : Kabupaten Pamekasan§  Sebelah Timur : Laut Jawa dan Laut Flores.
  4. Wilayah Kabupaten Sumenep terdiri dari daratan dan kepulauan. Kabupaten Sumenep memiliki 126 pulau (sesuai dengan hasil sinkronisasi luas Kabupaten Sumenep Tahun 2002), tersebar membentuk gugusan pulau-pulau baik berpenghuni (48 pulau) maupun tidak berpenghuni (78 pulau) Pulau paling utara adalah Pulau Karamian yang terletak di Kecamatan Masalembu dengan jarak ±151 mil laut dari Pelabuhan Kalianget, dan pulau yang paling timur adalah Pulau Sakala dengan jarak ±165 miI laut dari Pelabuhan Kalianget.
  5. Secara administratif Kabupaten Sumenep termasuk dalam wilayah Provinsi Jawa Timur Kabupaten Sumenep terdiri dari 25 wilayah kecamatan, 300 desa dan 4 kelurahan dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 2,093.47 km2. Pusat pemerintahan kabupaten berada di Kota Sumenep tepatnya di Kecamatan Kota Sumenep.
  1. Data Penduduk Wilayah Hukum Pengadilan

Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Pendudukan tahun 2018, Jumlah penduduk Kabupaten Sumenep sementara adalah 1.041.915 jiwa, yang terdiri atas 495.099 jiwa laki-laki dan 546.816 jiwa perempuan. Dari hasil SP2010 tersebut masih tampak bahwa penyebaran penduduk kabupaten Sumenep masih bertumpu di Kecamatan Kota Sumenep yaitu sebanyak 70.794 jiwa (6.75 %), diikuti Kecamatan Pragaan 65.031 jiwa (5.90 %) dan Kecamatan Arjasa sebanyak 59.701 jiwa (5,73%). Sedangkan Batuan merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit.

Dengan luas wilayah Kabupaten Sumenep sekitar 2.093,47 km² yang didiami oleh 1.0491.915 jiwa, maka rata2 tingkat kepadatan penduduk Kab Sumenep adalah sebanyak 498 jiwa/km². Kecamatan yang paling tinggi tingkat kepadatannya adalah Kec Kota Sumenep yakni 2.543 jiwa/km², dan yang paling rendah tingkat kepadatan penduduknya adalah Kec batuan yakni 446 jiwa/km2.

Sex ratio penduduk Kabupaten Sumenep berdsarkan SP 2010 adalah sebesar 90,54 yang artinya jumlah penduduk laki2 adalah 9,46 % lebih sedikit dibandingkan jumlah penduduk perempuan.

Laju Pertumbuhan penduduk Kabupaten Sumenep selama 10 tahun terakhir, yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 0,55%. Laju pertumbuhan penduduk Kec Sapeken adalah yang tertinggi dibandingkan kec lain di kab sumenep yakni sebesar 1,60%, dan yang terendah adalah kec Talango sebesar -0,36%.

Jumlah Rumah Tangga berdasarkan hasil SP 2010 adalah 315.412 RT. Ini berarti bahwa banyaknya penduduk yang menempati satu rumah tangga dari hasil SP2010 rata2 sebanyak 3,30 orang. Rata2 anggota RT di setiap kec berkisar antara 2,48 orang-3,86 orang.

 

  •  

 

  •  

 

  •  
  •  
  1.  
  1.  
  1.  

Jumlah Penduduk

  •  
  1.  
  1.  

 

- Laki-laki

  •  
  1.  
  1.  

 

- Perempuan

  •  
  1.  
  1.  

 

- 0 – 14 tahun

  •  
  1.  
  1.  

 

- 15 – 64 tahu

  •  
  1.  
  1.  

 

- >65 tahun

  •  
  1.  
  1.  

 

- Seks Rasio

  •  
  1.  
  1.  
  1.  

Luas Wilayah

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Kepadatan Penduduk

  1.  
  1.  
  1.  

 

 

 

  1. Agama

Agama yang dianut oleh penduduk Kabupaten Sumenep beragam. Menurut data dari Badan Pusat Statistik dalam Sensus Penduduk tahun 2018, penganut Islam berjumlah 1.033.854 jiwa (98,11%), Kristen berjumlah 685 jiwa (0,33%), Katolik berjumlah 478 jiwa (0,27%), Buddha berjumlah 118 jiwa (0,03%), Hindu berjumlah 8 jiwa (0,01%), Kong Hu Cu berjumlah 5 jiwa (0,002%).

  1. Bahasa

Bahasa yang digunakan di Kabupaten Sumenep adalah bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, dan bahasa Madura sebagai bahasa sehari-hari. Selain itu beberapa daerah di Pulau Sapeken dan beberapa pulau kecil di sekitarnya, bahasa yang digunakan adalah bahasa bajo, bahasa Mandar, bahasa Makasar dan beberapa bahasa daerah yang berasal dari Sulawesi. Untuk Pulau Kangean bahasa yang digunakan adalah bahasa Madura dialek Kangean.

  1. Pendidikan

Bidang Pendidikan di Sumenep telah berkembang sejak zaman Penjajahan Hindia Belanda, di wilayah ini pernah berdiri sekolah HIS (Hollandsch-Inlandsche School) tahun 1901an yang terletak di daerah Pajagalan.Selain itu Pada tanggal 31 Agustus 1931 di daerah ini juga pernah berdiri sekolah setara HIS yakni HIS Partikelir (PHIS) Sumekar Pangabru yang terletak di daerah Karembangan tak jauh dari sekolah HIS milik pemerintah Hindia Belanda.PHIS didirikan oleh Meneer Muhammad Saleh Werdisastro, putra dari budayawan dan sejarawan Madura, R. Musaid Werdisastro penulis "babad Songenep". Saat ini, di Sumenep tercatat ada 70 Sekolah Menengah Atas baik Negeri Maupun Swasta dan Madrasah Aliyah serta 2 sekolah Menengah kejuruan. Selain pendidikan umum tsb, Pendidikan Pesantren juga hampir terdapat diseluruh penjuru Sumenep, beberapa pondok pesantren besar yang terkenal antara lain, PP. Annuqayyah Guluk-Guluk, PP. Al-Amien Prenduan, PP. Mathaliul Anwar Sumenep, PP Al-Karimiyah, PP At-Taufiqiyah Aengbaja Raja, dsb.

  1. Daftar Perguruan Tinggi di Sumenep :
  1. Perekonomian

 

  • Sumber Daya Alam
  • Sumber Daya Mineral di kabupaten Sumenep cukup bervariatif. terdiri dari jenis bahan galian golongan C antara lain: pospat, batu gamping, calsit/batu bintang, gipsum, pasir kuarsa, dolomite, batu lempung, dan kaolin.
  • Sumber Daya Energi Kabupaten Sumenep selain memiliki potensi kekayaan alam berupa bahan galian golongan C, juga memiliki bahan tambang strategis berupa golongan A yang terletak di Pulau Pagerungan Besar Pulau Sepanjang Kecamatan Sapeken, Perairan Pulau Giligenting.Berdasarkan perjalanan waktu selain di tiga Pulau tersebut masih ada beberapa tempat yang terindikasi mengandung gas dan minyak bumi.Di antaranya sekitar Pulau Masalembu, Perairan Kalianget, Perairan Pulau Raas dan Blok Kangean. Setidaknya ada 10 perusahaan operator Migas yang mengelola beberapa blok migas di wilayah ini.
  • Sumber Daya Air Berdasarkan aspek geomorfologi, sumber daya air di Kabupaten Sumenep terbagi di 4 (empat) satuan wilayah: a). Daerah Dataran b). Daerah Perbukitan Bergelombang Halus c). Daerah Perbukitan Bergelombang Kasar d). Daerah Perbukitan yang Terpisah.

8.Pertanian

  • Komoditi Pangan

Berdasarkan data Tahun 2018 luas lahan sawah di Kabupaten Sumenep 23.852 Ha, terbagi menjadi 13.388 Ha (56,13 %) lahan sawah tadah hujan, 5.385 Ha (22,57 %) lahan berpengairan teknis, 1.959 Ha lahan semi teknis, 1.071 Ha lahan sederhana dan 2.049 Ha lahan memakai irigasi desa. Penggunaan lahan khususnya lahan bukan sawah meliputi pekarangan, tegal, perkebunan, ladang, huma, padang rumput, lahan sementara tidak diusahakan, hutan rakyat, hutan negara, rawa-rawa, tambak, kolam, dll.

Tanaman pangan dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu komoditas beras (padi sawah dan padi gogo) dan komoditas palawija (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ketela pohon dan ketela rambat).

 

 

  • Komoditas Hortikultura

Komoditas sayur mayur yang diusahakan oleh masyarakat petani di Kabupaten Sumenep pada Tahun 2018 berdasarkan data dari BPS (Sumber : Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumenep) terbanyak adalah bawang merah dengan jumlah produksi 18.117,1 Kw mengalami penurunan jumlah produksi sebesar 64.42 % dari tahun sebelumnya. Lombok pada tahun 2008 merupakan komoditas terbanyak, pada tahun 2009 mengalami penurunan sebesar 89.28 % dari tahu sebelumnya. Sedangkan perubahan jumlah produksi komoditas sayur mayur yang lain seperti : kacang panjang, mentimun, terong, kangkung, bayam dan tomat tidak terlalu signifikan. Untuk komoditas buah-buahan jumlah produksinya cukup bervariatif. Buah mangga dengan jumlah produksi 652.401 Kw merupakan komoditas buah tertinggi baik dari segi jumlah produksinya yaitu sebesar Rp. 127.218.195.000,-. Untuk komoditas buah lain seperti : pisang, pepaya, jeruk, jambu biji, rambutan, sawo, blimbing, salak dan avokad sangat beravariatif.

  1. Komoditas Perkebunan dan Kehutanan

Berdasarkan data statistik Tahun 2018 (Sumber : Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Sumenep dan Perum Perhutani KPH Madura di Pamekasan), hasil produksi komoditas perkebunan dan kehutanan di Kabupaten Sumenep sangat bervariatif. Untuk produksi tanaman perkebunan rakyat, jumlah produksi tertinggi adalah kelapa yaitu 35.068,66 ton dengan luas lahan 50.059,06 Ha. Sedangkan untuk produksi tembakau sebagai komoditas primadona bagi petani Kabupaten Sumenep pada khususnya secara kuantitas mengalami penurunan sebesar 39,10 % dari tahun sebelumnya. Tanaman tembakau sebagai komoditas favorit dikenal sebagai daun emas yang dapat mengubah perilaku dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani tembakau.Luas lahan tembakau pada tahun 2010 10.377,94 Ha, dengan jumlah produksi sebanyak 2,917.62 Ton.

10.Perikanan

Berdasarkan estimasi produksi, potensi sumber daya ikan di perairan laut Kabupaten Sumenep mampu menghasilkan per tahun sebesar 22.000 ton per tahun.Sedangkan menurut estimasi potensi sumber lestari dihitung 60 % dari jumlah potensi yang ada atau 137.400 ton per tahun.Perkembangan produksi perikanan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani nelayan melalui peningkatan produksi dan produktivitas usaha yang berorientasi pada agrobisnis. Produksi perikanan yang dicapai kabupaten Sumenep pada tahun 2009 untuk perikanan laut mencapai 44.900,2 ton per tahun atau 32,68 % dari potensi lestari (mengalami peningkatan sebesar 10.09 % dari tahun sebelumya) dengan nilai produksi Rp. 169.553.210.000,-.

11.Peternakan

Populasi ternak besar di Kabupaten Sumenep terbesar dan spesifik adalah ternak sapi.Terbukti pada tahun 2011 populasi sapi sekitar 357.067 ekor, yang masih dikelola secara tradisional (ternak kerja, penghasil pupuk kandang, kegemaran dan tabungan) sebagai sub komponen usaha tani.

Keunggulan sapi madura khususnya sapi Sumenep dengan daerah-daerah lain di Pulau Madura jenisnya adalah sama yaitu :

  • Tahan terhadap penyakit spesifik, mempunyai kemampuan beradaptasi terhadap kondisi alam yang kurang baik.
  • Mempunyai respon yang baik terhadap perbaikan pakan melalui peningkatan protein maupun energi pakan yang ditujukan dengan pertimbangan bobot badan optimal.
  • Mempunyai tipe sapi potong dan kualitas daging yang baik.

Saat ini, Sumenep merupakan wilayah sentra pengembangan Sapi Nasional di Pulau Madura, Jawa Timur.Sejak zaman Belanda, Madura merupakan sentra sapi nasional. Bahkan Pulau Sapudi di Sumenep, menurut buku Peduli Peternakan Rakyat karya Sofyan Sudrajat, merupakan kawasan sapi terpadat di dunia.

Populasi ternak kedua yang banyak dipelihara oleh masyarakat Sumenep khususnya masyarakat kepulauan di Kecamatan Arjasa dan Sapeken adalah ternak kerbau.Di daratan hanya terdapat di Kecamatan Kalianget.Jumlah ternak kerbau adalah 6.926 ekor.Populasi ternak ketiga adalah ternak kuda yang berjumlah 3.357 ekor.

Populasi ternak kecil yang banyak dipelihara di Kabupaten Sumenep adalah kambing berjumlah 113.224 ekor dan domba berjumlah 25.123 ekor.Sedangkan ternak unggas tercatat ayam ras berjumlah 235.584 ekor; ayam kampung 741.131 ekor dan itik 42.417 ekor.

 

 

 

12.Transportasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bandar Udara Trunojoyo

Karena letak geografis Kabupaten Sumenep yang terletak di ujung timur Madura dan letaknya yang begitu strategis (dekat dengan pulau Bali) maka untuk menuju wilayah Kebupaten Sumenep disediakan beberapa fasilitas untuk menunjang lancarnya moda transportasi, antara lain :

  • Terminal Bus Arya Wiraraja - merupakan terminal bus tipe A terbesar di Sumenep melayani seluruh penumpang dari luar daerah Sumenep.
  • Pelabuhan Kalianget - Merupakan sarana transportasi laut yang melayani penumpang dari daratan Sumenep ke wilayah Kepulauan maupun sebaliknya, selain itu juga pelabuhan kalianget melayani jalur transportasi laut Kalianget - Jangkar, Situbondo.
  • Bandar Udara Trunojoyo Sumenep - Merupakan Bandara yang berdiri pada tahun 1970an, Mulai Tahun 2018  Bandara ini sudah mulai dioprasikan untuk penerbangan komersil Sumenep – Surabaya, Surabaya – Sumenep hanya bisa ditempuh 30 menit.

13.Hukum Adat Kabupaten Sumenep

Adat istiadat di madura sebenarnya tidak jauh beda dengan mereka yang di luar madura sebagian ada yang beda, seperti adap penikahan , Sebagai mana dikutip dari para sesepuh madura soal peminangan seorang gadis sampai pada acara pernikahannya, maka pada mulanya orang tua para dua calon mempelai membuat suatu kesepakatan tanpa sepengetahuan dua calon mempelai tesebut karena sudah menjadi tradisi sejak nenek moyang kita. Konon katanya selalu dijodohkan pada famili-familinya sendiri dengan alasan agar ikatan kekeluargaan tidak terputus dan menjadi keluarga besar secara turum temurun.

Menurut kebiasaan para orang tua laki-laki, mereka akan selalu melihat dan memperhatikan di setiap kalangan keluarga-keluarganya sendiri, barangkali disitu kebetulan ada gadisnya, barulah para orang tua bermusyawarah untuk meminangnya. Setelah ada kesepakatan maka orang tua laki-laki mendatangi rumah si gadis tersebut dengan membawa kopi gula, dengan maksud sementara menanyakan si gadis itu, walaupun sebenarnaya sudah tahu bahwa si gadis itu kosong.Namun jawabannya sementara dari pihak orang tua si gadis menyampaikan terima kasih atas kunjungannya.Setelah bermufakat dengan para sesepuh barulah orang tua mengunjungi rumah pihak laki-laki dengan membawa kue-kue ala kadarnya sebagai pernyataan setuju.

Selanjutnya, datanglah pihak laki-laki untuk kedua kalinya dengan membawa Pisang dan Naga Sari (jajan yang di bungkus daun pisang).Sementara arti dari persembahan-persembahan tadi mengandung makna yang penting.Misalanya pisang ini ada dua macam yaitu pisang muda dan pisang yang sudah matang.Pisang muda dapat diartikan bahwa perkawinan masih lama waktunya.Sedangkan pisang yang sudah matang mengandung arti bahwa perkawinannya sudah tidak lama lagi waktunya.Kemudian makna dari Naga Sari ialah mencari (Asare).

Karena peminangan tadi sudah disetujui, maka keesokan harinya datanglah si tunangan laki-laki ketempat si gadis dengan membawa sepikul kayu bakar sebagai persembahan dan sebagai suatu tanda bahwa si tunangan sudah bertandang, dengan maksud ngapel (Asanjhe).

Selanjutnya setelah pertunangan terus berlangsung maka tibalah waktunya pada musim semi, sebagai petanda bahwa sebentar lagi para petani turun kesawahnya masing-masing.Biasanya bagi bisan perempuan mengadakan selamatan mengundang bisan laki-laki dan tetangga terdekat sedangkan bisan laki-laki membawa beras sekaligus dengan rempah secukupnya.Sesuai itu keesokan harinya pergi ke leluhurnya untuk minta saat yang bagus, sesuai keyakinan diwaktu itu, barulah bisa turun ke sawahnya besama-sama dengan bisan untuk mengolah tanah sawah tersebut dan menanam bibit padi.Menjelang kemudian setelah bibit padi siapa di tananam, maka bisan perempuan mengundang lagi untuk bercorak tanam bersama-sama.

Setelah tanam padi terus bergabung hingga padi semakin tua, maka petani membangun gubuk-untuk tempat berteduh sambil menunggu saat panen padi tiba (Arangge’).Setelah padi mualai menguning maka para petani berbondong-bondong menempati gubuk tersebut di sawahnya masing-masing (Apondung) menyiapkan segala sesuatunya untuk saat panen padi nanti, dengan berbulan-bulan di sawahnya manjaga padinya yang sudah siap di panen.

Saat panen tiba maka para petani yang hasil taninya banyak dan memuaskan, mereka sambil lalu mengadakan kesenian Pangkak.Pangkak di lakukan oleh para lelaki sedangkan perempuaannya menonton sambil memanen padi.

Pangkak adalah musik yang terbentuk suara mulut yang disertai dengan tari-tarian. Di tengah–tengah permainan seni Pangkak para tetangga sekitarpun semakin senang dan makin banyak yang berdatangan sehingga para pemanen para pemanen padi semakin senang dan semakin banyak yang berdatangan sehingga para pemanen padi semakin semangat menyelesaikan perkerjaannya .

Pangkak waktu dulu telah membudaya hingga hingga cara berpakaiyanpun sangat rapi diantaranya: sarung merah, baju putih dan memakai blangkon (SENGEL). Setelah panen selesai, maka padi tersebut diangkut dengan kuda yang beriring – iringan.Menurut kebiasaan diwaktu dulu, setelah padi sudah di tempatlama kemudciaan dari pihak perempuan berbincang – bincang merencanakan hari dan tanggal perkawinan.Setelah hari tanggal dan waktu acara sudah di tentukan maka bisan perempuan memberitahukan kepada bisan laki – laki tentang keputusan waktu pernikahan. Kurang lebih sekitar 1 bulan menjelang hari pernikahan biasanya dari pihak laki – laki mengadakan acara yang di namakan PEPENTA’AN (lamaran)

Pepenta’an dilakukan dengan mengondang sanak familinya sendiri dan tetannga terdekat yang dilakukan sore hari dengan berbondong – bondong sepanjang jalan yang berjulah sekitar 300 orang. Ada yang membawa kue  dan juga  membawa peralatan seperti lamari, ranjang kasur dan lain–lain yang din iringi kesenian adat yaitu GENDENG DUMEK .

Keesokan harinya dari pihak perempuan mengadakan acara ke tempat pihak laki–laki yang di sebut BEBELESAN

Selanjutnya sampailah pada hari akat nikah yang di rayakan seperlunya. Kemudian berikuanya di adakan suatu acara yang di namakan PANGANTAN ATOLO, yaitu pengantin laki–laki mau memasuki rumah pengantin perempuan yang dilakukan malam hari yang diiringi dengan oleh para keluarga dengan cara yaitu sekitar 5 meter dari pintu masuk, maka pengantin laki-laki dan rombongannya jalan berjongkok sambil kedua tangannya menyalami kedua mertuanya. Sedangkan pengantin wanitanya menunggu di dalam kamar.Sorak para tamu dan undangan tak terhentikan ketika pengantin laki-laki memasuki kamar wanita.

Keesokan harinya dilanjutkan dengan hiburan KOKOCORAN yang diselenggarakan sore hari yaitu para keluarga daan kerabat menari mengelilingi kedua dua mempelai dengan gamelan dan kebiasaan yang lain untuk meramaikan acara .

 

Pada malam kedua, kegiatan pentunjukan terus berlangsung seperti diadakan acara kesenian seperti MACOPAT (melle’an) dan kedua mempelai tidak diperbolehkan untuk tidur selama acara berlangsung satu malam suntuk untuk mendengarkan sura macopat yang merdu yang dinamakan KAPOTREN.

Adat-istiadat terus berlangsung sehingga beberapa bulan kemudian sampai mempelai hamil, setelah kandungangnya berusia 7 bulan maka diadakan syukuran yang biasanya sebut dengan selamatan 7 bulan, caranya ibu hamil didudukkan di atas kelapa sambil sang dukun dan para sesepuh menyerami air dengan cara bergantian kemudian kelapa tadi dibelah dua dan dilemparkan ke atas untuk menentukan apakah yang akan dilahirkannya nanti laki-laki atau perempuan. Setelah ruwat dilakukan biasanya ada sedikit perubahan pada ibu hamil tersebut seperti ngidam.

Beberapa bulan kemudian, lahirlah seorang bayi dan biasanya para kerabat dan tetangga menjenguknya. Dan pada saat bayi berusia 40 hari diadakan acara selamatan yang biasanya disebut AQIQAH sekaligus pemberian nama.

Peristiwa Pangkak Perlu diketahui terlebih dahulu, Upacara Adat Pangkak memiliki artian upacara pemotongan padi atau pemangkasan padi saat tiba masa panen.Artian ini diperoleh dari kata Pangkak yang dapat diartikan memotong atau memangkas dalam bahasa Madura.

Dapat diuraikan aktifitas sebelum panen berjalan seperti biasa, mulai dari penanaman bibit, proses penyiraman, pemberian pupuk, setelah mencapaimasa panen barulah aktifitas perayaan dipersiapkan. Dalam hal ini pemilik sawah bersiap-siap untuk merayakan Upacara Adat Pangkak. Persiapannya meliputi:

  1. Mempersiapkan surat undangan yang akan disebarkan dan memberikan pengumuman kepada      para tamu yang akan diundang. Semakin banyak tamu yang menghadiri acara tersebut semakin    bangga pula sang pemilik sawah.
  2. Mempersiapkan sesajen dan perlengkapan yang diperlukan.
  3. Menunjuk seorang tetua adat untuk memimpin acara tersebut.

Setelah segala sesuatu yang diperlukan telah terasa siap, maka acara tersebut dapat dilaksanakan.Acara ini dilaksanakan pada malam bulan purnama dimana para undangan telah berada dan berkumpul di tengah sawah dengan mengenakan pakaian bagus berwarna norak. Selain itu sang pria bertugas mengangkut padi dan kaum wanita bertugas menuai padi, kemudian acara dimulai dengan pembacaan doa/parikan/mantra oleh pawang pangkak desa setempat. Adapun mantra tersebut ialah sebagai berikut: Ambololo hak-hak, ambololo harra akadi omba’ gulina padi masa arangga’ terbhi’ padi togur reng tani lebur eoladi e masa reng tani arangga’ padi Ambololo hak-hak, ambololo harra gumbhira kejung sambi atandhang ka’dissa oreng lake’ nabbu gendang tal-ontalan palotan sambi atandhang tanda nyare judu ate lodang Ambololo hak-hak, ambololo harra terjemahan bebasnya: Ambololo hak-hak,ambololo harra Andai ombak ayunan padi Masa panen dekat menanti Pondokan petani indah dilihat Dimasa petani memotong padi Ambololo hak-hak, ambololo harra Riang lagu sambil menari Disana lelaki menabuh gendang Saling melempar ketan silih berganti Tanda jodoh dicari Ambololo hak-hak, ambololo harra Setelah pawang pangkak membacakan mantranya, kemudian acara selanjutnya diisi dengan tari-tarian yang diiringi berbagai jenis musik pengiring.

Adapun tari-tarian yang dibawakan adalah :

  1. Tari Ngagga Manok (Tari Halau Burung): Tari yang dilakukan dipinggir sawah dimana gerakannya menyerupai menghalau burung agar tidak mendekay kearah padi yang sedang tumbuh.
  2. Tari Ronjhangan (Tari Menumbuk Padi): Tarian yang dilakukan bersamaan dengan saat para wanita menumbuk padi secara bersamaan dan berselingan.

   Selain itu untuk memperindah tarian tersebut juga diselingi beberapa musik pengiring yang berupa:

  1. Saronen: Musik tradisi rakyat yaitu Kennong Tello’.
  2. Ronjangan: Alat penumbuk padi yang terbuat dari batangan kayu panjang yang diberi lubang sepanjang batang kayu.

Gugusan kepulauan Madura di kenal sebagai daerah dengan alam yang tandus. Wilayah Madura terdiri dari sekitar tujuh puluh (70) pulau, daerah minus semacam ini di cap tidak mungkin memiliki kegiatan kesenian dibandingkan dengan pulau tetangganya, yaitu Jawa.

Ternyata anggapan tersebut sangat keliru, karena suku bangsa Madura memiliki kekayaan karya seni yang sangat fenomenal. Ketidak-tahuan tentang kesenian tersebut disebabkan wilayah ini hanya dianggap sebagai daerah pinggiran Jawa, baik di pandang dari sudut geografis, historis dan budaya.Pelajari dan Lestarikanlah budaya kita agar tidak punah.

  1. Visi dan Misi

            Pengadilan Negeri Sumenep yang berkedudukan di Jalan KH. Mansyur No. 49 Pabian Sumenep, mempunyai Visi dan Misi yang berpedoman kepada Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai berikut :

VISI :

“Terwujudnya Pengadilan Negeri Sumenep  yang Agung.”

 

 

 

 

MISI :

  1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Sumenep .
  2. Memberikan pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari Keadilan.
  3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Pengadilan Negeri Sumenep 
  4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Pengadilan Negeri Sumenep.
  1. Dasar Hukum Berdirinya Pengadilan

Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24 hasil Amandemen Ketiga dinyatakan bahwa:

  1. Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan  guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, bunyi ketentuan pasal 24 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa   :
  1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka / independent.
  2. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang digunakan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  3. Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh dua konstitusi yaitu  :
  1. Sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
  2. Sebuah Mahkamah Konstitusi.
  1. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan adalah merupakan satu institusi dalam menyelenggarakan peradilan (merupakan satu kesatuan). Kedudukan Badan Peradilan berada di bawah Mahkamah Agung. Hubungan Mahkamah Agung dengan Badan Peradilan adalah hubungan atasan dengan bawahannya (Hirarki).
  2. Badan Peradilan mempunyai empat macam lingkungan yaitu, Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, dan Lingkungan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian Mahkamah Agung beserta jajaran Badan Peradilan di bawahnya adalah merupakan sebuah organisasi yang sangat besar.Ia adalah merupakan satu-satunya lembaga tinggi Negara yang mempunyai jajaran (bawahan) disetiap kabupaten dan kota di Indonesia. Karena merupakan suatu organisasi yang besar, fital dan strategis, maka persoalan-persoalan manajemen, berupa : perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, koordinasi, evaluasi, komunikasi, pengambilan keputusan, penataan staf, perwakilan (representative). Perundingan (negotiating) dan lain sebagainya, menjadi permasalahan yang penting dan perlu dikelola dan dilaksanakan dengan baik dan benar (miss management), maka sudah barang tentu tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Mahkamah Agung beserta jajaran Badan Peradilan di bawahnya, yaitu melakukan kekuasaan kehakiman, tidak akan dapat terlaksana dengan baik.

Pengadilan Negeri Sumenep merupakan Pengadilan Tingkat pertama yang berdiri sekitar pada tahun  1962 yang lalu dengan tugas Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :

 

  1. Syarat Pembentukan
  1. Adanya Daerah Kabupaten/Kota yang belum dibentuk Pengadilan, atau
  2. Adanya pemekaran wilayah Kabupaten / Kota baru
  3. Telah dibentuk aparat hukum lainnya (Kejari, Polres dan Rutan/Lapas)
  4. Adanya Ulasan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan Pemda setempat.

 

  1. Prosedur Pembentukan Pengadilan Negeri Sumenep
  1. Ketua Pengadilan Tinggi mengusulkan pembentukan Pengadilan Negeri  yang berada di daerah hukumnya dengan dukungan Pemda setempat, kepada Ketua Mahkamah Agung dengan pertimbangan bahwa sangat diperlukan adanya Pengadilan.
  2. Dilakukan evaluasi oleh tim dari Mahkamah Agung.
  3. Setelah ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum selanjutnya menyiapkan usulan Pembentukan Pengadilan Negeri disertai konsep Rancangan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan Negeri.
  4. Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pemebentukan Pengadilan Negeri kepada Presiden dengan dilampiri Rancangan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Negeri tersebut.
  5. Pengadilan Negeri yang baru dibentuk ditetapkan sebagai Pengadilan Negeri Kelas II.

 

                                

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech