ASN harus mempunyai orientasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Standar & Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II mengacu pada :
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Layanan Terpadu Untuk Melayani Masyarakat lebih Profesional,Objektif,Jujur,Unggul dan Responsif
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.PTSP ini merupakan inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu program E-SKUM yang juga inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni berupa layanan bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin menghitung jumlah biaya panjar perkara secara elektronik. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Sumenep dengan bangga mempersembahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
merupakan layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedia internet dan Ponsel Pintar (Smartphone)/Komputer. Jenis Surat Keterangan: Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya,Surat Keterangan Di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan / atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
INFORMASI TILANG : Berdasarkan PERMA 12 Tahun 2016, Klik Tombol disamping untuk Info Tilang
Senin, 13 Juni 2022 Karena cuaca hujan bertempat di ruang tamu terbuka Kantor Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II dilaksanakan apel pagi. Apel dipimpin oleh Bapak Zaini. dan bertindak selaku Pembina Upacara Hakim, Bapak Iksandiaji Yuriz , S.H.,M.kn. Apel diikuti oleh para Hakim, Panitera,.
Selengkapnya...
Tepat pukul 8.00 WIB awal senin bulan Juni dalam suasana sederhana, khidmat dan tertib dari unsur Hakim, Pejabat Struktural-Fungsional, dan Pegawai Pengadilan Negeri Sumenep melaksanakan apel pagi. Bapak Yahya Wahuyudi S.H., M.H.. Memimpin bertindak sebagai Pembina Upacara yang.
Pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2022, Telah dilaksanakan kembali secara rutin kegiatan apel pagi di Pengadilan Negeri Sumenp. Pada apel pagi kali ini, Bapak Ikhsan Diaji Yuriz ,SH.,MH selaku Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan.
Diketahui, perkara narkotika menempati urutan pertama dalam penyelesaian sidang perkara di Pengadilan Negeri Sumenep,Guna menjamin kualitas pelayanan publik salah satunya dilakukan di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (24/05/2022). Sidak yang diprakarsai langsung oleh Ketua.
Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020,Hingga saat ini persidangan di pengadilan masih dilaksanakan secara daring, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Di Pengadilan Negeri Sumenep Klas II ,.
Sumenep, Senin 23 Mei 2022 pukul 08.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumenep dilaksanakan Apel Senin Pagi yang dipimpin langsung oleh Bapak Muhammad Arief Fatony, S.H.,M.H. Hakim Pengadilan Negeri Sumenep. Diikuti para Hakim, Panitera, Kasub, Staf serta PPNPN pada Pengadilan.
INFORMASI LAYANAN PENGADILAN