Pengadilan Negeri memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Sebagai peradilan umum, PN juga memberikan layanan hukum, nasihat kepada instansi pemerintah, dan melaksanakan administrasi peradilan.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Pengadilan Negeri:
1. Fungsi Mengadili (Yudisial)
- Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
- Menjadi pintu masuk utama bagi pencari keadilan untuk mendapatkan kepastian hukum sebelum berlanjut ke tingkat banding atau kasasi.
2. Fungsi Administrasi Peradilan
- Melaksanakan penerimaan, pendaftaran, dan pengelolaan berkas perkara (baik secara konvensional maupun elektronik menggunakan sistem e-Court).
- Mengelola kelengkapan selama proses persidangan, minutasi perkara (pencatatan risalah sidang), hingga pengarsipan.
3. Fungsi Pelayanan Publik
- Menyediakan akses informasi perkara dan putusan pengadilan.
- Memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum
- Menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempercepat dan mempermudah urusan administrasi.
4. Fungsi Konsultatif dan Tata Kelola
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya jika diminta.
- Melaksanakan tata kelola lembaga yang mencakup pengelolaan anggaran, pengawasan internal, serta pembinaan aparatur pengadilan.