Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS IB

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS IB

Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur

e-mail : info[at]pnsumenep45@gmail.com ; TELP / FAX : (0328) 662400

Tata Cara Memperoleh Layanan Informasi


TATA CARA MEMPEROLEH  PELAYANAN INFORMASI PADA DI PENGADILAN NEGERI SUMENEP

TATA CARA MEMPEROLEH  PELAYANAN INFORMASI

 DI PENGADILAN NEGERI SUMENEP

 

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Sumenep berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi harapan masyarakat. Apabila informasi yang dibutuhkan tidak tersedia pada situs resmi pengadilan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Sumenep akan berupaya memberikan tanggapan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Sumenep

  1. Secara lisan
  • Datang langsung ke Kantor Pengadilan Negeri Sumenep melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian meja layanan hukum pada hari dan jam kerja, yaitu :

Senin s/d Kamis : pukul 08.00 s/d 15.30 WIB (istirahat 12.00 s/d 13.00 WIB)

  •  
  1. Secara tertulis
    • Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Negeri Sumenep,  dengan  cara  diantar langsung,  atau  melalui  pos  ke Alamat kantor di Jalan KH.MAnsyur No 49, Pabian, Kab. Sumenep, Pulau Madura atau melalui e-mail: pnsumenep45@gmail.com kunjungi website Pengadilan Negeri Sumenep: pn-sumenep.go.id.
    • Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar.
    • Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
    • Pengadilan Negeri Sumenep akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Negeri Sumenep akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
    • Pengadilan Negeri Sumenep hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.

Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi adalah sebagai berikut :

  1. Petugas Layanan Informasi meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana
  2. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik
  3. Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon, dan Pemohon wajib menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan diterima .
  4. Pengadilan wajib menyampaikan informasi yang diminta ditolak atau diterima selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh hari) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  5. Pengadilan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari dalam hal :
    • Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi publik yang diminta
    • Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan
    • Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau
    • Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan
  6. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan penolakan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

DI PENGADILAN NEGERI SUMENEP

 

  • Persyaratan

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:
  1. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau
  3. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  1. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau
  2. Badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  1. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  2. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  3. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  4. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

  • Prosedur Permintaan Informasi Publik

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon.
  3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
  1. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  1. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  2. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  3. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. alamat;
  5. nomor telepon/ponsel;
  6. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  7. rincian Informasi yang diminta;
  8. tujuan penggunaan Informasi;
  9. cara memperoleh Informasi; dan
  10. cara mengirimkan Informasi.
  1. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  2. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
  3. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  4. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  6. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  7. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  9. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  10. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka12 dan angka 13 paling kurang memuat:
  1. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  2. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  3.  menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
  4. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  5. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
  6. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
  7. penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  8. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  9. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  1. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  2. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  3. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  4. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  5. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  6. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
  1. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  2. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  3. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
  4. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  1. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

  •  Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  1. Adanya penolakan atas permintaan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
  2. Tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  4. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  1. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  2. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  4. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melaluie-LID atau secara nonelektronik.
  5. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
  6. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
  1. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  2. Pemohon meng1s1 formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech