TATA CARA MEMPEROLEH PELAYANAN INFORMASI
DI PENGADILAN NEGERI SUMENEP
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Sumenep berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi harapan masyarakat. Apabila informasi yang dibutuhkan tidak tersedia pada situs resmi pengadilan, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pengadilan Negeri Sumenep. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Sumenep akan berupaya memberikan tanggapan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan Permohonan Informasi ke Pengadilan Negeri Sumenep
Senin s/d Kamis : pukul 08.00 s/d 15.30 WIB (istirahat 12.00 s/d 13.00 WIB)
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi adalah sebagai berikut :
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI