Sumenep, Senin akir bulan November 2021 tepat pukul 08.00 WIB di halaman depan Pengadilan Negeri Sumenep kelas II, Seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sumenep dengan semangat di pagi hari melaksanakan Apel Pagi. Komandan Apel Pagi pada hari ini adalah Bapak Ibnoe, SH dan sebagai Pembina.
Selengkapnya...
Sumenep, pada hari Kamis, 25 November 2021, Bapak Hakim beserta Bapak Panitera, Panitera Muda Perdata dan Kasir Perdata Pengadilan Negeri Sumenep mengikuti Bimbingan Teknis Biaya Perkara Pengadilan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya secara virtual pada pukul 09.00 WIB. Pembahasan Bimtek ini.
Pada hari Selasa, 02 November 2021 dilaksanakan rapat Monitoring dan evaluasi pelaksanaan sidang online bertempat di Pengadilan Negeri Sumenep, rapat dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Sumenep, serta Rutan Sumenep. Dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut tercapai kesepakatan.
Hari Selasa tanggal 26 Oktober telah dilaksanakannya surveillance oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Pengadilan Negeri Sumenep. Acara ini diselenggarakan mulai pukul 14.45 WIB yang dipimpin oleh Ketua Tim Surveillance dari PT Surabaya Bapak.
Sumenep, 25 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Sumenep melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi, dilakukan setiap Pagi yang bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Pada kesempatan kali ini, Apel dipimpin Langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Bpk. Arief.
Sumenep, Senin (18/10/2021) dilaksanakan kegiatan apel pagi di halaman kantor Pengadilan Negeri Sumenep. Apel pada minggu ke- 3 Bulan Oktober dilaksanakan kembali sesuai intruksi dari Pengadilan tinggi Surabaya Nomor W14-U15/8529/HM.01.2/10/2021.ini diikuti oleh Bapak/Ibu Hakim dan seluruh.
Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 10.30 WIB diadakan acara Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI), Langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep YM Bpk Arie Andhika Adikresna SH.MH.Penjelasan Perbaikan dan.
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. KRITERIA GUGATAN SEDERHANA Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai.
Pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada hakim komisioner atau majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan setempat sering disingkat PS. Dalam bahasa Belada selain gerechtelijke plaatsopneming,.
Sumenep,03 September 2021,Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Sumenep beserta para Hakim dan ASN mengikuti Pembinaan dengan tema "Penguatan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani" dan peresmian ruang Tamu virtual Pengadilan Tinggi Surabaya secara online di ruang sidang.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas