"Berikut Hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Terhadap Pelayanan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II Periode Triwulan IV (Oktober- Desember ) Tahun 2022"
Terima Kasih atas Penilaian yang Anda berikan,Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Unit Kerja Kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat.
(Humas)
"Berikut Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Terhadap Pelayanan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II Periode Triwulan IV (Oktober- Desember ) Tahun 2022"
INDEKS PERSEPSI KORUPSI PERIODE SURVEY JULI S/D SEPTEMBER 2022
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE SURVEY JULI S/D SEPTEMBER 2022
Standar & Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II mengacu pada :
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Layanan Terpadu Untuk Melayani Masyarakat lebih Profesional,Objektif,Jujur,Unggul dan Responsif
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.PTSP ini merupakan inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu program E-SKUM yang juga inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni berupa layanan bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin menghitung jumlah biaya panjar perkara secara elektronik. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Sumenep dengan bangga mempersembahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan
merupakan layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedia internet dan Ponsel Pintar (Smartphone)/Komputer. Jenis Surat Keterangan: Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya,Surat Keterangan Di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan / atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara