Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
Pengadilan Tinggi
Logo PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS III

Mahkamah Agung Republik Indonesia

PENGADILAN NEGERI SUMENEP KELAS II

Jalan KH. Mansyur No. 49. Sumenep, Jawa Timur

e-mail : info[at]pn-sumenep.go.id ; TELP / FAX : (0328) 662400

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

Jam Kerja Selama Bulan Puasa Ramadhan 1444 Hijriah

Survey Indeks Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan IV

"Berikut Hasil Survey  Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Terhadap Pelayanan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II Periode Triwulan  IV (Oktober- Desember ) Tahun 2022"

 

Terima Kasih atas Penilaian yang Anda berikan,Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Unit Kerja Kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat.

 

(Humas)

Survey Indeks Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan IV

Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan IV

"Berikut Hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat  (IKM) Terhadap Pelayanan Petugas PTSP Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II Periode Triwulan  IV (Oktober- Desember ) Tahun 2022"

 

Terima Kasih atas Penilaian yang Anda berikan,Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Unit Kerja Kami agar terus memperbaiki dan meningkatkan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat.

 

(Humas)

 

Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan IV

INTRUKSI KETUA MAHAKAMAH AGUNG RI

INTRUKSI KETUA MAHAKAMAH AGUNG RI

Survey Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan III

INDEKS PERSEPSI KORUPSI PERIODE SURVEY JULI S/D SEPTEMBER 2022

Survey Persepsi Korupsi pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan III

Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan III

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT PERIODE SURVEY JULI S/D SEPTEMBER 2022

Survey Kepuasan Masyarakat pada Pengadilan Negeri Sumenep Triwulan III

HAKIM SUMENEP TOP

HAKIM SUMENEP TOP

Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II

Standar & Maklumat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II mengacu pada :

  1. Keputusan KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, klik .
  2. Keputusan KMA RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, klik .
  3. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, klik .
  4. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, klik .
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, klik .
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Layanan Terpadu Untuk Melayani Masyarakat lebih Profesional,Objektif,Jujur,Unggul dan Responsif

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.PTSP ini merupakan inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu program E-SKUM yang juga inovasi dari Dirjen Badilum yang diterapkan pada Pengadilan Tingkat Pertama yakni berupa layanan bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau ingin menghitung jumlah biaya panjar perkara secara elektronik. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Sumenep dengan bangga mempersembahkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

SIWAS

SIWAS - Whistleblowing System

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia akan merahasiakan identitas diri anda sebagai whistleblower dan menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan

SIWAS

ERATERANG

 

ERATERANG

merupakan layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun berada selama tersedia internet dan Ponsel Pintar (Smartphone)/Komputer. Jenis Surat Keterangan: Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya,Surat Keterangan Di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan / atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

ERATERANG

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech