Pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020,Hingga saat ini persidangan di pengadilan masih dilaksanakan secara daring, yang diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Di Pengadilan Negeri Sumenep Klas II , sejak dilakukan Persidangan secara daring ini, untuk posisi para pihak didalam Pengadilan Negeri ialah ada Hakim, Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan, terdakwa ditempat Tahanan, sedangkan Advokad dikantornya atau bisa mendampingi ditempat terdakwa ditahan. Ketika terdakwa mengikuti persidangan secara daring itu bisa didampingi oleh Advokadnya dan harus mengikuti SOP yang telah ditetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan yaitu tahanan pada rutan maupun di Polres yang menangani perkara.
Find me on Sosial Media
Instagram : http://www.instagram.com/pnsumenep49/
Facebook : https://www.facebook.com/pnsumenep/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCzF4zItvvUzZR5k7OZdJvpw
Nomer Layanan Via WhatsApp : https://wa.me/6281233611319
Pengadilan Negeri Sumenep POJUR
Profesional - Objektif - Jujur - Unggul - Responsif
#BerAkhlak
#Pojur